Isu kesenjangan selalu menyertai aktivitas pembangunan. Kesenjangan pendapatan dan kekayaan telah menjadi isu global dan cenderung meningkat pada beberapa dekade terakhir, bahkan di negara-negara berkembang kesenjangan meningkat hingga 11%. Saat ini 1% populasi terkaya di dunia menguasai hingga 40% aset global, sementara 10% penduduk miskin dunia hanya mendapatkan 2% hingga 7% (Oxfam, 2020).
Perencanaan pembangunan yang sentralistik, tidak mempertimbangkan kondisi spasial, lebih besar kemungkinannya untuk memperparah kesenjangan, baik kesenjangan antar daerah maupun kesenjangan antar orang. Kesenjangan merupakan indikator bahwa hasil pembangunan ekonomi suatu daerah atau negara, tidak dinikmati secara merata oleh berbagai kelompok kesejahteraan. Oleh karena itu, upaya penurunan ketimpangan menjadi upaya penting dalam mengatasi kemiskinan (Yusuf dan Summer, 2015).
Pada Maret 2020 tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,381 (BPS, 2020). Angka ini meningkat 0,001 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2019 yang sebesar 0,380, walaupun menurun 0,001 poin dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2019 sebesar 0,382. Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2020 tercatat sebesar 0,393, naik dibandingkan Gini Ratio September 2019 sebesar 0,391 dan Gini Ratio Maret 2019 sebesar 0,392. Sedangkan Gini Ratio di daerah perdesaan pada Maret 2020 tercatat sebesar 0,317, naik dibandingkan Gini Ratio September 2019 yang sebesar 0,315, namun tidak berubah dibanding Gini Ratio Maret 2019 sebesar 0,317.
SDGs Desa bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan kesenjangan tersebut pada tahun 2030. Untuk itulah, keberhasilan capaian tujuan ini diukur dengan koefisien Gini desa; tingkat kemiskinan di desa; status perkembangan desa; serta indeks kebebasan sipil di desa.