You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cihirup
Desa Cihirup

Kec. Ciawigebang, Kab. Kuningan, Provinsi Jawa Barat

RAPAT PERDANA PENENTUAN SHOLAT IDUL FITRI DAN ZAKAT.

Mr Rinaldi 08 Mei 2021 Dibaca 366 Kali

RAPAT PERDANA PENENTUAN SHOLAT IDUL FITRI DAN ZAKAT.

 

Sabtu, malam minggu bertempat di masjid al-ikhlas rapat perdana penentuan sholat idul fitri dan zakat di desa podomoro diadakan. Rapat ini digagas oleh bapak kepala pekon podomoro bapak Hj SUPRIYO sebagai bentuk siahturahmi antar takmir dan pengurus masjid  serta mushola yang ada di seluruh pekon podomoro. di pekon podomoro terdapat 13 mushola dan masjid. Dalam rapat  tersebut dihadiri oleh narasumber dari mui kabupaten pringsewu, tokoh masyarakat, aparat pekon, takmir dan pengurus masjid serta beberapa warga desa yang ada di sekitar majid al-ikhlas.

 

Rapat dimulai dengan acara pembukaan yang dipimpin oleh bapak slamet nugroho dan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari kepala pekon podomoro dalam sambutaya bapak kepala pekon menyampaikan beberapa hal penting. " dengan diadakannya pertemuan seperti ini dapat menjalin silahturahmi yang baik antar pengurus masjid dan mushola serta kerja sama dalam  menentukan pelaksananan sholat idul fitri dan zakat fitrah. Saya berharap seluruh masjid dan mushola menjadi satu suara dalam penentuan penentuan hal hal keagamaan yang ada di desa podomoro" ujar bapak kepala pekon podomoro. Beliau berharap desa podomoro menjadi satu suara dalam penentuan sholat idul fitri dan zakat fitrah.

 

Kemudian acara dilanjutkan dengan mendengarkan arahan dari narasumber mui kabupaten pringsewu tentang pelaksanan sholat idul fitri dan zakat. Narasumber tersebut menyampaikan bahwa dalam surat edaran pelaksanan sholat idul fitri dapat dilaksanan pada daerah zona hijau dan kuning tetapi dengan syarat tetap harus memenuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak. Alhamdulilah podomoro termasuk zona hijau karena tidak ada kasus covid di desa podomoro dalam jangka waktu 14 hari terakhir. Kemudian acara langsung dimulai dengan membahas pelaksanaan sholat idul fitri dan zakat fitrah.

 

Dalam pembahasan shoalt idul fitri tidak ada hambatan atau kendala apapun dan mendapat satu keputusan bahwa desa podomoro yakin dan mantab melaksanakan sholat idl fitri di masjid dengan peaturan seagai berikut :

  1. Pelaksanaan sholat dilakukan di masjid dengan menjaga jarak. Petugas masjid wajib meberi tanda jarak di lantai masjid atau sajadah.
  2. Semua warga wajib membawa sajadah masing masing dan memakai masker serta di utamakan wudhu dari rumah.
  3. Warga yang baru darang dari luar kota disaranan tidak melksanakan sholat idul fitri di rumah. Karena dikhawatirkan membawa virus korona dari luar desa.
  4. Setiap masjid wajib melakukan pengecekan suhu tubuh warga yang datang
  5. Setiap masjid menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer

 

Kemudian melajutkan acara penentuan zakat fitrah.

Dalam penentuan zakat fitrah  terdapat perbedaan pendapat tentang berat timbangan beras yang wajib diberikan ketika berzkat. Ada yang mengatakan 2,5 kg dan ada yang mengatakan 2,7 kg.  Maka saya sebagai penulis mencari berbagai sumber dan disampaikan juga oleh narasumber bahawa zakat boleh 2.5 kg, dan untuk menjaga kehatii hatian zakat beliau menyarankan untuk 2,7 kg. Hal tersbut beliau sampaikan agar jika terdapat kesalahan dalam penimbangan zakat yang kita tunaikan menjadi lebih sempurna dan lebih baik. Dan jika lebih dianggap sebagai shodakah. Karena pada dasarnya zakat dapat ditunaikan oelh orang yang mampu, maka dari itu insyaalh orang yang niat berzakat pada dasarnya ikhlas dalam berzkat agar dapat kembali menjadi suci. Berikut beberapa dalil dalil yang saya cari.

 

Dalam buku saku sukses ibadah ramadan terbitan ltn pbnu (2017:38), yang dibayarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok. Karena pada umumnya di indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka zakat yang dikeluarkan adalah beras, dengan ukuran yang disesuaikan dengan hadis.

 

Terdapat perbedaan tentang cara pembayaran zakat fitrah. Menurut mazhab syafiiyah, zakat fitrah ditunaikan dengan pemberian makanan pokok daerah masing masing. Namun, menurut mazhab hanafi, ukuran zakaf fitrah tersebut dapat diganti menggunakan uang dengan syarat jumlah uang harus sesuai dengan harga makanan pokok.

 

Dalam tuntunan zakat fitri oleh majelis tarjih dan tajdid pp muhammadiyah, besaran 1 sha' kurang lebih setara dengan 2,5 kg makanan pokok atau uang dengan seharga kadar tersebut.

 

Dalam buku saku sukses ibadah ramadan, disebutkan bahwa 1 sha' kurang lebih setara dengan 2,71916kilogram, dan dibulatkan menjadi 2,8 kilogram. Sementara itu, dalam "beda pendapat ulama soal besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan" oleh husnul haq, terdapat kendala pada sha' yang merupakan ukuran takaran, bukan timbangan. Oleh karenanya terdapat pertimbangan bahwa zakat fitrah dapat dikeluarkan sejumlah 2,5 hingga 3 kilogram demi kehati-hatian.
Baca selengkapnya di artikel "dalil dan cara menghitung zakat fitrah", https://tirto.id/drul

 

Meskipun terjadi beberapa perbedaan pendapat dalam rapat bapak kepala pekon podomoro menyampaikan bahwasanya dalam rapat perdana ini beliau memang berharap terdapat 1 keputusan suara namun beliau juga menyampaikan bahwsanya jika dalam rapat ini tidak dapat mengambil keputusan beliau tidak apa apa karena ini adalah rapat perdana dan belia berharap tidak ada konflik setelah rapat ini alias legowo karena rapat ini bertujuan untuk silahturahmi jika tidak ada keputusan ya tidak apa apa. Tetapi dalam penentuan zakat beliau berharap ukuran zakat agar semuatnya sama yaitu 2.7 kg karena beliau menjaga kehati hatian dalam berzakat agar zakat masyrakat desa podomoro menjadi lebih baik daripada kurang.

 

Akhirnya didalam perdebatan tersbut mendapat keputusan

  1. Dalam pelaksanaan zakat di desa podomoro bisa menggunkan beras atau uang yang setara dengan zakat yang sudah ditentukan.
  2. Semua masjid dan mushola menetapkan harga beras seharga Rp. 9.000,00
  3. Masjid yang berada di dusun 1 dan 3 sepakat bahwa penentuan ukuran zakat sebesar 2,5 kg
  4. Masjid yang berada di dusun 2  sepakat bahwa penentuan ukuran zakat sebesar 2,7 kg

Walaupun berbeda pendapat dalam rapat silahtrahmi tetap terjaga

 

 

kesimpulan :

Dalam pembahasan shoalt idul fitri tidak ada hambatan atau kendala apapun dan mendapat satu keputusan bahwa desa podomoro yakin dan mantab melaksanakan sholat idl fitri di masjid dengan peaturan seagai berikut :

  1. Pelaksanaan sholat dilakukan di masjid dengan menjaga jarak. Petugas masjid wajib meberi tanda jarak di lantai masjid atau sajadah.
  2. Semua warga wajib membawa sajadah masing masing dan memakai masker serta di utamakan wudhu dari rumah.
  3. Warga yang baru darang dari luar kota disaranan tidak melksanakan sholat idul fitri di rumah. Karena dikhawatirkan membawa virus korona dari luar desa.
  4. Setiap masjid wajib melakukan pengecekan suhu tubuh warga yang datang
  5. Setiap masjid menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer

 

keputusan Zakat

  1. Dalam pelaksanaan zakat di desa podomoro bisa menggunkan beras atau uang yang setara dengan zakat yang sudah ditentukan.
  2. Semua masjid dan mushola menetapkan harga beras seharga rp. 9.000,00
  3. Masjid yang berada di dusun 1 dan 3 sepakat bahwa penentuan ukuran zakat sebesar 2,5 kg
  4. Masjid yang berada di dusun 2  sepakat bahwa penentuan ukuran zakat sebesar 2,7 kg

Walaupun berbeda pendapat dalam rapat keharmonisa tetap terjaga.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image