You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cihirup
Desa Cihirup

Kec. Ciawigebang, Kab. Kuningan, Provinsi Jawa Barat

target desa Podomoro.

Mr Rinaldi 06 Juni 2021 Dibaca 210 Kali

Purbalingga, Gatra.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar menarget desa digital bakal dimulai pada 2021, meski sudah dicanangkan sejak tahun 2020 ini. Kata dia, pada 2021, Kemendes PDTT mulai massif mensosialisasikan desa digital dan akan menarget jumlah desa yang sudah bisa menjalankan pengelolaan keuangan dan layanan publik berbasis digital. Menurut dia, digitalisasi akan mempercepat layanan kepada masyarakat, sekaligus memudahkan desa melaporkan penggunaan Dana Desa (DD). Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informatika (IT). Misalnya sistem informasi desa (SID). “Tahun ini, masih baru di tingkat imbauan dan ajakan. Cuma nanti akan lebih massif pada tahun 2021, sudah ada target sekian desa sudah digitalisasi,” katanya.

https://www.gatratv.com/detail/videos/3008/mendes-pdtt-target-desa-digital-pada-2021

tahun ini hanya himbauan tahun besok harus realisasi. tidak ada hubungan dengan urusan kantor sekrang desa itu pelayan publik pertama kali. klo di desa pelayanananya tidak sesuai masyrakat akan memandang pemerintahan desa tidak berfungsi secara pemerintahan. banyak orang mengira desa tidak berfungsi karena hasil dari tindakanya tidak kelihatan bahkan bisa dibilang tidak ada. maka dari itu semua desa harus sejalan. 

untuk itu target desa podomoro saat ini adalah target yg harus terimplementasi di desa Podomoro :
1. Terinstalnya sistem secara offline dan online (domain, hosting dan sistem) 
2. Pelayanan Adm (Surat Menyurat, Adminduk) Warga Berbasis Digital (Tap eKTP)
3. Publikasi Informasi Desa (Website, Medsos) 
4. Supplemen Data Terkini : Terstruktur, Update Terkini, Berbasis GIS (Pemetaan)
5. Transparansi, Akuntabilitas dan Publikasi Informasi Anggaran Desa. belom
6. Layanan informasi dan Pembayaran PBB.
7. Layanan informasi dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
8. Memiliki Ruang Pelayanan Administrasi Publik.
9. Memiliki Tim IT (Operator IT : Mengelola Data & Sistem, Mengelola Informasi Publik/Pemberitaan, Mengelola Media Sosial Resmi Desa) sudah
10. Memiliki Pusat Lokal Data Desa (Command Center Mini Desa) 

1 4 9  semuanya masih berjalan,, terusng yang lain gmna? masih proses  untuk itu kita Jgn sampai lupa target kita , saling mendukung, mengawasi, membibing serta bertanya kana hal itu. karena itu semua kewajiban desa kita.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image